Jenis Paspor yang Dilayani
Kami melayani penerbitan dua jenis paspor untuk WNI, yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor elektronik (e-paspor).
Paspor Biasa
Paspor standar tanpa chip elektronik yang berlaku selama 10 tahun. Memenuhi standar internasional untuk dokumen perjalanan.
Paspor Elektronik (E-Paspor)
Dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik, memberikan keamanan lebih tinggi dan kemudahan saat melewati gerbang autogate di banyak negara.
Alur Prosedur Pembuatan Paspor
Pendaftaran Online (M-Paspor)
Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store. Buat akun, isi data diri, dan pilih jadwal kedatangan di Kantor Imigrasi Musi Banyuasin.
Datang ke Kantor Imigrasi
Datang sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa semua dokumen persyaratan yang asli dan fotokopi.
Verifikasi & Biometrik
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Dilanjutkan dengan proses pengambilan foto wajah dan sidik jari.
Pembayaran
Lakukan pembayaran biaya paspor melalui kanal yang tersedia (Bank, Kantor Pos, atau Marketplace) setelah proses wawancara selesai.
Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil kurang lebih 4 hari kerja setelah pembayaran. Bawa bukti pembayaran dan KTP saat pengambilan.
Persyaratan Dokumen
Harap siapkan dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 (tidak dipotong).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA), Akta Perkawinan, atau Surat Baptis. (Pilih salah satu yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua).
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Biaya Layanan (Per 2024)
Biaya yang tercantum merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan melalui bank.