Kapan Anda Perlu Mengganti Paspor?

Penggantian paspor dilakukan jika Anda mengalami salah satu kondisi berikut:

Habis Masa Berlaku

Masa berlaku paspor Anda akan segera berakhir atau sudah berakhir. Sebaiknya diajukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Halaman Penuh

Semua halaman pada paspor Anda telah terisi penuh oleh stempel atau visa, meskipun masa berlakunya masih panjang.

Paspor Rusak

Paspor mengalami kerusakan seperti sobek, basah, atau terdapat coretan yang membuat informasi di dalamnya tidak jelas.

Paspor Hilang

Anda kehilangan paspor karena berbagai sebab. Prosedur ini memerlukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Alur Prosedur Penggantian

Proses penggantian paspor pada dasarnya sama dengan pembuatan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor.

1

Daftar di M-Paspor

Pilih opsi "Penggantian Paspor" pada aplikasi M-Paspor dan pilih jadwal kedatangan.

2

Siapkan Dokumen

Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan (asli dan fotokopi). Pastikan membawa paspor lama Anda.

3

Datang & Wawancara

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi, pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara singkat.

4

Bayar & Ambil Paspor

Lakukan pembayaran dan paspor baru dapat diambil sekitar 4 hari kerja kemudian.

Persyaratan Dokumen

Untuk Paspor Habis Berlaku / Halaman Penuh:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Paspor lama yang akan diganti.

Untuk Paspor Rusak:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Paspor lama yang rusak.
  • Dikenakan denda PNBP sebesar Rp 500.000,-.

Untuk Paspor Hilang:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian setempat (asli).
  • Dokumen pendukung lain seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah.
  • Dikenakan denda PNBP sebesar Rp 1.000.000,-.
  • Proses penggantian paspor hilang memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persetujuan dari Kepala Kantor.