Jenis Izin Tinggal untuk WNA
Kantor Imigrasi Musi Banyuasin melayani beberapa jenis permohonan izin tinggal untuk WNA sesuai dengan tujuan dan lama tinggal di Indonesia.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Diberikan kepada orang asing untuk tujuan kunjungan seperti pariwisata, keluarga, sosial, atau bisnis. Dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas untuk tujuan bekerja, investasi, atau penyatuan keluarga.
Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk. Biasanya diajukan setelah memenuhi syarat sebagai pemegang ITAS.
Persyaratan Umum Permohonan ITAS
Berikut adalah dokumen yang umumnya diperlukan untuk permohonan atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Persyaratan dapat bervariasi tergantung pada jenis penjamin/sponsor.
- Surat Permohonan dari Penjamin/Sponsor.
- KTP dan Kartu Keluarga Penjamin (jika perorangan) atau Dokumen Legalitas Perusahaan (jika perusahaan).
- Paspor Kebangsaan asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau ITAS lama yang akan diperpanjang.
- Dokumen pendukung sesuai tujuan, seperti RPTKA, IMTA (untuk TKA), Akta Perkawinan (untuk penyatuan keluarga), atau rekomendasi dari kementerian terkait.
Alur Prosedur Umum
Warga Negara Asing atau penjaminnya datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan.
Pengajuan Permohonan
Penjamin atau WNA datang ke loket layanan WNA dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Anda.
Pengambilan Biometrik & Pembayaran
WNA melakukan pengambilan foto dan sidik jari, kemudian melakukan pembayaran PNBP sesuai jenis izin tinggal.
Penerbitan Izin Tinggal
Setelah semua proses selesai dan disetujui, izin tinggal akan diterbitkan dan paspor dapat diambil kembali.
Penting untuk Diperhatikan
Selalu ajukan perpanjangan izin tinggal Anda sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda overstay. Untuk informasi lebih detail dan spesifik, silakan datang langsung atau hubungi kami pada jam kerja.